PENGADILAN NEGERI SINJAI
Rabu, 01 Juli 2015
PENGADILAN
NEGERI SINJAI
Jalan
Persatuan Raya No. 104 Sinjai Telp
/ Fax ( 0482
) 21053 – 21125
Kota Sinjai
( 92612 )
Sinjai,29 Juni
2015
Nomor
|
:
|
W22-U19/167/HK/VI/2015
|
Lampiran
|
:
|
-
|
Perihal
|
:
|
Pemberitahuan mengenai
penerapan
Aplikasi system informasi penanganan Delegasi panggilan/pemberitahuan Pada Pengadilan Negeri Sinjai |
Kepada
Yth,
KETUA PENGADILAN NEGERI
DI-
DI-
SELURUH INDONESIA
Dengan hormat,
Memenuhi Surat Edaran Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor : 06 Tahun 2014, tentang penanganan bantuan panggilan/pemberitahuan,
maka dengan ini diinformasikan bahwa Pengadilan
Negeri Sinjai telah menerapkan aplikasi system informasi penanganan bantuan
panggilan/pemberitahuan.
Sehubungan
dengan hal tersebut, maka kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri se Indonesia,
apabila akan meminta bantuan panggilan/pemberitahuan melalui Pengadilan Negeri
Sinjai dapat mengirimkan permintaan delegasi tersebut beserta dokumen-dokumen
lainnya dalam format PDF
ke alamat e-mail di bawah ini:
1.
Untuk perkara Pidana
|
:
|
delegasi.pid.pn.snj@gmail.com
|
2.
Untuk perkara Perdata
|
:
|
delegasi.pdt.pn.snj@gmail.com
|
3.
Atau Ke Nomor fax
|
:
|
(0482)21053-21125
|
Asli surat permohonan TETAP dikirimkan kepada Pengadilan
Negeri Sinjai dengan alamat Jalan Persatuan Raya
No. 104 Sinjai – Sulawesi Selatan.
Demikian pemberitahuan ini
disampaikan untuk diketahui dan atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Ketua Pengadilan Negeri Sinjai
Ttd
JUDIJANTO HADI LAKSANA. SH
Nip. 19620925 199103 1 003
Tembusan Kepada Yth:
1.
Yang Mulia Bapak
Ketua Mahkamah Agung RI;
2.
Yang Mulia Bapak
Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung RI;
3.
Bapak Dirjen
Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI;
4.
Bapak Ketua
Pengadilan Tinggi Makassar;
5.
Bapak Kepala Biro
Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI;
6.
Arsip.
Langganan:
Postingan (Atom)